Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2022

Berapa kali Rasulullah Ibadah haji dan umrah?

Gambar
  Ibadah haji dan umrah merupakan bentuk ibadah yang juga dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Terlebih lagi, ibadah haji diwajibkan bagi muslim yang mampu setelah beliau menerima perintah dari Allah SWT melalui malaikat Jibril dan menjadi salah satu rukun Islam. Berapa kali Rasulullah SAW berhaji dan umrah setelah Islam datang? Bila kita membahas tentang amalan haji dan umrah yang dilakukan Rasulullah SAW sebelum kenabiannya dan sebelum hijrah, jawaban pastinya tidak dapat diketahui. Sebab, beliau telah mengerjakannya berkali-kali sejak saat itu. “Rasulullah SAW berhaji dan berumrah berkali-kali sebelum kenabian dan sebelum hijrah. Jumlahnya tidak diketahui,” tulis buku Intisari Sirah Nabawiyah yang ditulis oleh Ibnu Hazm al-Andalusi. Namun, berbeda setelah memasuki masa kenabian dan hijrah Rasulullah SAW. Beliau telah melaksanakan ibadah haji satu kali. Haji inilah yang dikenal dengan nama haji wada’ atau haji terakhir. Sementara itu, Rasulullah SAW diyakini mengerjak...

Syariat Aqiqah

  Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah. Dia bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.” Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Kata akikah berasal dari bahasa Arab. Secara etimologi, ia berarti 'memutus'. 'Aqqa wilidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, akikah berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah SWT berupa kelahiran seorang anak". Akikah merupakan salah satu hal yang disyariatkan ...